Oleh: Sri Sugihartati
Dalam setiap kegiatan perjalanan bisnis ataupun non-bisnis, setiap
lembaga memerlukan adanya sebuah pengawasan guna melihat apakah kinerja yang
selama ini dijalankan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku secara umum atau
belum. Karena secara garis besar, tujuan dari perencanaan audit adalah
mendapatkan pemahaman atas bisnis dan risiko klien.
Kegiatan seperti ini dilakukan oleh seorang auditor yang dalam
prakteknya sekaligus sebagai pihak independen dengan tujuan untuk memberikan
opini terhadap keputusan bisnis. Karenanya, lembaga keuangan syari’ah memerlukan
Auditor Syari’ah untuk bertindak sebagai pengawasan dari segi syari’ah.
Terdapat tiga bagian menarik yang terkait dengan kepatuhan AAOIFI,
seperti halnya Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) apakah sudah melakukan pengawasan
terhadap lembaga dari sisi syari’ah, pertanggung jawaban terhadap lingkungan
sosial (CSR) apakah telah disalurkan untuk kegiatan sosial, serta pengungkapan
dan penyajian dari laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku secara umum.
Menurut AAOIFI, sebuah Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) merupakan badan
hukum independensi yang khusus menilai dari segi fiqih muamalah (hukum
komersial islam). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah lembaga keuangan islam
(IFI’s) sudah sesuai dengan prinsip syari’ah. Misalnya saja dalam akad dan
prakteknya harus sesuai agar terhindar dari unsur-unsur yang dilarang seperti
maisir, gharar dan riba dalam transaksi.
Sebuah audit syari’ah mestinya dilakukan ketika produk (bank
syari’ah, misalnya murabahah) dikeluarkan dan dijalankan. Karena audit syari’ah
melaporkan dari aspek sosial dan ekonomi dari suatu lembaga. Sehingga,
diperlukan kompetensi pemahaman syari’ah khususnya bagi para pelaku di lembaga
syari’ah. Dapat dikatakan bahwa tugas pertama Dewan Pengawas Syari’ah (SSB)
adalah memberikan bimbingan dalam arti tidak hanya memberikan evaluasi/kritikan
saja, melainkan juga adanya guide (pengawasan).
Poin kedua yakni tanggung jawab terhadap lingkungan sosial (CSR),
untuk mengetahui apakah lembaga sudah membuat perencanaan kegiatan sosial dan
merealisasikannya dalam bentuk penyaluran kepada masyarakat sekitar. Sehingga
manfaat dari keberadaan lembaga dapat lebih dirasakan salah satunya yaitu
meningkatkan kesejahteraan hidup.
Sementara pada poin yang ketiga yakni pengungkapan dan penyajian laporan
keuangan (Financial Syari’ah/FS). Tujuannya adalah untuk memberikan informasi
terkait dengan kepatuhan lembaga syari’ah (IFI’s) dengan prinsip-prinsip
syari’ah. Dari mana sumber kekayaan itu berasal dan kemana hasil usahanya dikeluarkan.
Auditor memainkan peran penting dalam kredibilitas informasi
keuangan perusahaan (Healy dan Palepu, 2011). Dengan begitu, lembaga/perusahaan
besar cenderung menuntut untuk diberikan informasi yang lebih rinci terkait
dengan isi dari laporan keuangan. Karena, lembaga/perusahaan besar memiliki
keinginan kuat agar tidak banyak kehilangan informasi yang dapat merusak
reputasi mereka.
Dalam konteks islam, model tata kelola perusahaan untuk organisasi
bisnis adalah berasal dari keputusan syari’ah. Misalnya, mereka harus merancang
sistem yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan memberikan perlindungan hak-hak
stake holder (Hassan, 2008).
Sehingga dapat dikatakan bahwa ada hubungan positif antara Dewan
Pengawas Syari’ah (SSB) dan tingkat pengungkapan laporan keuangan. Karena
idealnya, Dewan pengawas Syari’ah (SSB) dan Audit Eksternal dapat saling bersinergi,
seperti melakukan pengecekan terhadap transaksi yang ada pada Lembaga Keuangan
Syari’ah (LKS) guna menghasilkan efektivitas yang lebih, dalam peran pemantauan
dan juga pengawasan.
Berdasarkan AAOIFI (2015), ada 141 anggota asosiasi, tetapi tidak semua
bank yang mengadopsi asosiasi. Oleh
karena itu, dalam praktek audit syari’ah Audit Internal juga memiliki peranan
penting dalam peningkatan kualitas dari segi pengungkapan pada laporan
keuangan.
Saat ini, berbagai negara yang tergabung ke dalam anggota AAOIFI
belum diwajbkan mengadopsi peraturan secara penuh. Dengan demikian, AAOIFI
perlu mengambil langkah-langkah untuk membuat standar mereka menjadi wajib bagi
setiap anggotanya. Dengan menerapkan standar-standar tersebut, diharapkan mampu
meningkatkan mutu lembaga keuangan islam di berbagai negara yang tergabung
dalam keanggotaan AAOIFI.
Comments