Skip to main content

PENGAWASAN SHARIA COMPLIANCE PADA PERBANKAN SYARI’AH YAMAN

Industri Keuangan Syariah telah menjadi saksi bisu pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah di beberapa Negara Muslim. Salah satu faktor utama yang ikut berkontribusi dalam  kemajuan tersebut adalah kepatuhan pelayanan Perbankan Syariah dengan orientasi keagamaan dari klien sendiri. Dengan pemahaman klien terhadap Syariah, maka banyak peluang bagi Perbankan Syariah untuk terus melebarkan sayapnya di Industri Keuangan Syariah. Bagi Industri Keuangan Syariah sendiri tidak serta merta hanya menonton pendirian Perbankan Syariah tersebut tanpa ada pengawasan dan pengarahan dari sisi syariah sendiri.

Untuk itu, dalam mengontrol Perbankan Syariah supaya tetap berpegang pada prinsip syariah, Industri Keuangan Syariah membuat peraturan terkait Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dan menjadikan syarat dalam pendirian Perbankan Syariah. Namun, dalam pelaksanaan peraturan tersebut Industri Keuangan Syariah membutuhkan pengawas langsung yang diturunkan untuk mengawasi perjalanan operasional Perbankan Syariah tersebut, sehingga dibentuklah Shari’ah Supervisory Boards (SSBs) atau yang sering kita dengar sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ada banyak permasalahan kontemporer yang terdapat dalam praktek SSBs Instrumen Keuangan Syariah, contohnya masalah kompetensi anggota SSB yang seharusnya memerlukan pengetahuan yang komprehensif mengenai ekonomi, keuangan (akuntansi) serta hukum Islam. Akan tetapi, sulit dalam menemukan seorang yang mumpuni dalam praktek tersebut. Latar belakangnya antara lain perbedaan perspektif, dimana orang yang berlatar belakang berbeda biasanya mempunyai paradigma yang berbeda dalam problem solving sebuah masalah, karenanya sulit untuk membentuk SSB homogen dan efisien bagi bank yang sesuai. Sehingga dapat disimpulkan bahwa SSBs harus dibentuk dari pribadi-pribadi yang berkualitas dan berpengalaman dari lulusan syariah sehingga efisien dalam mencapai tujuan yang diinginkan, yang mana lulusan-lulusan tersebut diharapkan mampu bersaing dalam memenangkan syariat Islam khususnya bagi Negaranya.
Setiap Negara Muslim harus berpedoman pada syariat Islam sebagai tolok ukur Maslahah dan mengurangi tingkat Mudhorot untuk Negaranya. Yaman sebagai salah satu Negara muslim dijadikan sebagai sebuah contoh perkembangan peradaban Perbankan Syariah didunia. Alasannya yaitu, pertama, Yaman adalah MENA (Middle East and North Africa) Negara dengan keIslaman yang kuat. Ini menandakan bahwa mayoritas penduduk Yaman menyadari aturan syariat serta mampu menerapkannya dalam setiap aspek kehidupan, begitu juga berlaku pada para ulama syariah dan SSB yang ada. Kedua, Perbankan umum dan Perbankan Syariah Yaman yang memiliki sejarah yang panjang dan beraneka ragam, struktur organisasi yang rapi dan efisien serta dipantau oleh otoritas yang sesuai.
Perbankan Syariah di Yaman muncul pertama kali pada tahun 1996, dimana Bank pertama didirikan dengan nama Islamic Bank of Yemen for Finance and Invesment (YSC) berdasarkan Undang-Undang nomor 21 dari hukum komersial Yaman, dengan modal awal USD 10 juta. Kemudian disusul Tadhamon Internal Islamic Bank (TIIB), didirikan dengan modal USD 93 juta ditahun yang sama. Bank ini dianggap  Bank terbesar di Yaman dengan sebaran 50 cabang di seluruh negeri. Kemudian pada tahun 1997, pendirian Saba Islamic Bank (SIB) dengan pertumbuhan sangat cepat mencapai 18 cabang di Yaman dan Djibouti sampai saat ini, dan masih banyak lagi Perbankan yang terus bermunculan dengan kegunaan dan fungsi masing-masing.
Kemudian yang menjadi persyaratan dalam Pendirian Perbankan Syariah yaitu dengan membentuk SSB yang terdiri dari 3-7 orang dari para ahli syariah (fiqh Muamalah). Dimana fungsi SSB sendiri adalah berpartisipasi dalam membentuk dan menyetujui produk Bank Syariah, yang mana akan ditinjau dari transaksi dan diputuskan sesuai dengan syariah. Akan tetapi Bank Sentral Yaman tidak mengeluarkan peraturan yang jelas terkait isu-isu SSB, hingga syarat untuk mempertahankan Indepensi SSB itu sendiri.
Ada beberapa temuan dan diskusi yang terjadi dalam sebuah penelitian SSB di Yaman. Pertama, dalam aspek struktur organisasi SSBs di Yaman, bahwa Perbankan Syariah di Yaman mengikuti persyaratan minimum hukum Perbankan Syariah Yaman dalam hal jumah anggota SSB, penunjukan auditor eksternal, keahlian keanggotaan SSB dan beberapa SSB di Bank Syariah yang membuatnya terlihat sama dengan praktik Perbankan Syariah di Negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Bahrain, Qatar, dll.
Kedua, proses pengawasan shari’ah dan prosedur, dikatakan bahwa Perbankan Syariah Yaman menerapkan penerbitan yang sama dalam fatwa dan Shari’ah Compliance, karena didukung dengan masyarakatnya yang notabene adalah Muslim dan berorientasi pada budaya dalam penekanan hukum Islam. Kemudian dalam hal prosedur, Yaman lebih memberlakukan sistem regulasi lembaga.
Ketiga, SSBs dan dampaknya terhadap inovasi keuangan Islam, bahwa Perbankan Syariah lebih tinggi bergantung dalam penerapan instrumen utang (seperti Murabahah) dan keengganan mereka dalam menawarkan produk berbasis ekuitas (seperti Mudharabah dan Musyarakah) karena lebih mempertimbangkan bahaya untuk Perbankan Syariah sendiri. Yang mana efisiensi SSBs seharusnya diimbangi dengan kreatifitas lain dengan teknik pemasaran tertentu untuk menarik lebih banyak nasabah lain.
Keempat, terkait standar praktik Perbankan Syariah dan keharmonisannya. Bahwa para responden mendukung kerangka umum praktek Perbankan Syariah dengan konsep Syariah dan harus terus diupayakan agar industri dan masyarakat luas mendapat keuntungan dan pemahaman umum dengan berjalannya kerjasama antar Bank Syariah dan SSBs di suatu Negara.

Jadi dapat disimpulkan, bahwasannya Perbankan Syariah di Yaman masih mengikuti praktek SSB pada umumnya seperti Negara-negara tetangga dan masih menggunakan model Perbankan Syariah pada umumnya. Kemudian dari temuan yang ada menunjukkan bahwa standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) adalah hanya dianggap sebagai pedoman untuk Bank Syariah Yaman tanpa penegakan apapun oleh otoritas (Bank Sentral Yaman).

Comments

Popular posts from this blog

Beasiswa Australia 2017 – 2018 Program S2, S3

            Pemerintah Australia 2017 – 2018 tersebut siap menerima aplikasi beasiswa S2 atau beasiswa S3 untuk studi di sejumlah universitas terkemuka Australia. Ada persamaan beasiswa Australia Awards dengan beasiswa NZAS dari New Zealand. Yakni keduanya merupakan beasiswa penuh yang menawarkan beragam pilihan tujuan universitas.              Beasiswa Australia Awards 2017 – 2018 memberi kesempatan bagi kandidat Indonesia yang memiliki kualitas pribadi maupun profesional, kompetensi akademik, dan yang paling penting potensi untuk memberikan pengaruh bagi tantangan pembangunan di Indonesia. Sangat dianjurkan bagi pelamar dari kalangan perempuan, penderita disabilitas, dan mereka yang berasal dari fokus area berikut, yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Barat.              Beasiswa yang disediakan mencakup biaya kuliah penuh, biaya hidup, tiket perjalanan pp ke Australia, asuransi kesehatan, pelatihan bahasa Inggris di Indonesia sebelum kebera

Goa Surowono

Gua Surowono Kediri merupakan lorong bawah tanah dengan sungai yang airnya sangat jernih. Gua ini berada di Desa Canggu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang konon merupakan sistem kanal, bagian dari  Candi Surowono , yang telah ada sejak jaman Kerajaan Kediri . Goa Surowono sebenarnya adalah aliran sungai (kanal) bawah tanah, yang menurut cerita dari penduduk setempat, sudah ada sejak jaman Kerajaan Kadiri, dan tidak ada yang tahu kapan tempat ini dibuat. Di jaman dahulu, Goa Surowono ini digunakan sebagai saluran irigasi karena berbentuk kanal dan mempunyai 5 cabang lorong utama dan panjang sekitar 800 meter bila dihitung dari ujung muara hingga bertemu aliran sungai. Karena berbentuk kanal (aliran sungai bawah tanah), rugi bila kamu berkunjung kesini dan tidak mencoba untuk memasuki terowongannya. Di awal lorong tempat masuk Goa, tingginya sekitar 160cm, bisa dilewati oleh tubuh orang dewasa. Semakin masuk ke dalam goa, lebar dan tingginy

Kepatuhan Audit Syari’ah dengan Tiga Standar AAOIFI

Oleh: Sri Sugihartati Dalam setiap kegiatan perjalanan bisnis ataupun non-bisnis, setiap lembaga memerlukan adanya sebuah pengawasan guna melihat apakah kinerja yang selama ini dijalankan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku secara umum atau belum. Karena secara garis besar, tujuan dari perencanaan audit adalah mendapatkan pemahaman atas bisnis dan risiko klien. Kegiatan seperti ini dilakukan oleh seorang auditor yang dalam prakteknya sekaligus sebagai pihak independen dengan tujuan untuk memberikan opini terhadap keputusan bisnis. Karenanya, lembaga keuangan syari’ah memerlukan Auditor Syari’ah untuk bertindak sebagai pengawasan dari segi syari’ah. Terdapat tiga bagian menarik yang terkait dengan kepatuhan AAOIFI, seperti halnya Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) apakah sudah melakukan pengawasan terhadap lembaga dari sisi syari’ah, pertanggung jawaban terhadap lingkungan sosial (CSR) apakah telah disalurkan untuk kegiatan sosial, serta pengungkapan dan penyajian dari l